“Kaitannya dengan tarif tera per Agustus lalu untuk timbangan meja Rp15.000 sebelumnya Rp30.000 karena Rp15.000nya digunakan untuk membayar tenaga teknis. Ini sekarang hanya Rp15.000,” beber Very.
Dikatakan Very, masyarakat bisa mengundang UPTD Metrologi Legal untuk melakukan tera ulang dengan syarat minimal lima timbangan. Untuk jumlah kurang dari lima, bisa datang langsung ke UPTD Metrologi Legal. (*)