Lagi-lagi Masjid Ahmadiyah Disegel, Pemkot Depok Dinilai Intoleransi

Namun, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan. SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah. Beleid itu tak pernah dievaluasi oleh Wali Kota Depok.

Syamsul beranggapan, tidak adanya upaya mengevaluasi beleid bermasalah itu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok melanggengkan praktik intoleransi.

Padahal, jemaah Ahmadiyah Depok tidak pernah melakukan penyebaran/syiar paham dan hanya menggunakan Masjid Al-Hidayah sebagai sarana ibadah dan untuk kegiatan-kegiatan internal umat. Syamsul juga mempersoalkan cara Pemerintah Kota Depok menyegel ulang masjid yang terakhir kali disegel pada 2017 lalu itu.