Mitrapost.com – Sistem ganjil genap (gage) juga akan diterapkan di tempat wisata yang ada di DKI Jakarta. Sistem tersebut, akan berlaku di tiga titik tempat wisata mulai hari Sabtu (23/10/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun beberapa titik lokasi tempat wisata dengan penerapan sistem gage ini adalah di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Sambodo juga menyebutkan, aturan gage di tempat wisata sama seperti sebelumnya, yaitu hanya berlangsung setiap hari Jumat higga Minggu.
“Diberlakukan mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB,” kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan yang ada di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas, pada penerapan kali ini, polisi juga mewajibkan kendaraan roda dua untuk mematuhi aturan gage di tempat wisata.