Mitrapost.com– Rachel Vennya dipanggil polisi akibat pelat RFS yang menggemparkan public. Pelat nomor B-139-RFS pada mobil Alphard warna hitam yang diketahui milik Rachel Vennya. Nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya akan memanggil selebgram Rachel Vennya tersebut terkait dengan kasus pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat ini tim kepolisian tengah menyelidiki penggunaan pelat nomor Rachel Vennya tersebut.
“Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (22/10/2021).
Mobil Alphard pelat B-139-RFS digunakan Rachel Vennya sesuai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sumbodo menjelaskan pelat atas kepemilikan Rachel Vennya dengan nomor polisi B-139-RFS terdapat ketidaksesuaian dengan kendaraan yang digunakan. Pelat yang seharusnya digunakan untuk Alphard putih, tetapi digunakan untuk Alphard hitam.
“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus itu nomer biasa karena itu tiga angka,” jelas
“Nah cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” imbuhnya.
Sumbodo juga mengungkapkan akan menyelidiki adanya penggunaan pelat bodong, dalam hal ini mengubah spesifikasi nomor polisi menjadi B-139-RFS.
“Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya,” jelasnya.
Jika nantinya Rachel Vennya terbukti melanggar peraturan lalu lintas, sanksi tilang akan dikenakan padanya.
“Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu,” pungkas Sambodo. (*)
artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Rachel Vennya Akan Dipanggil Polisi soal Pelat ‘RFS’ di Alphard”
Redaksi Mitrapost.com