30 Pelajar SMPN di Pekalongan Dikukuhkan Sebagai Agen Perubahan Anti Perundungan

Pekalongan, Mitrapost.com – Sebanyak 30 pelajar SMP Negeri 14 Kota Pekalongan, dikukuhkan sebagai agen perubahan anti perundungan. Hal ini dikarenakan, bullying atau perundungan masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah maupun di instansi Pendidikan lainnya, salah satunya dengan kegiatan Roots Day, sebuah program pencegahan berbasis siswa dengan mengandalkan siswa yang berpengaruh, mereka pun disebut sebagai Agen Perubahan.

Pengukuhan itu dilakukan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan,H Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Soeroso, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan,dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan Nur Agustina, dan Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Kota Pekalongan Siti Nurul Izzah, dalam kegiatan Roots Day Ajang Kreaso Agen Perubahan Anti Perundungan,bertempat di Aula SMP Negeri 14 Kota Pekalongan,Senin(25/10/2021).