30 Pelajar SMPN di Pekalongan Dikukuhkan Sebagai Agen Perubahan Anti Perundungan

Wali kota pun menyampaikan apresiasinya atas pengukuhan agen perubahan anti bullying di SMPN 14 kota Pekalongan.

Menurutnya, kegiatan ini jika ditindaklanjuti dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka hal ini akan menjadi awal tonggak anti bullying di Kota Pekalongan terutama di lingkungan sekolah.

“Di SMP Negeri 14 Pekalongan baru saja kami kukuhkan agen perubahan stop bullying, dimana perannya tidak hanya guru, komite, maupun pengajar, tetapi justru ada 30 orang siswa sebagai agen perubahan stop bullying yang dipilih dan dipercaya oleh teman-temannya sendiri,” tutur Aaf,sapaan akrabnya.

Pihaknya berharap, usai dikukuhkan dan mendeklarasikan anti bullying, 30 orang siswa tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menghentikan kasus-kasus bullying di lingkungan sekolahnya. Pasalnya, Aaf menyebutkan, kasus bullying yang terjadi memiliki tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Terlebih, kasus bullying berat bisa menimbulkan trauma yang berkepanjangan pada siswa yang dibully baik secara fisik maupun non fisik.