Jakarta, Mitrapost.com – Kuasa Hukum korban pelecehan seksual MS, Rony Hutahaean mempertanyakan komitmen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan dukungan dan pendampingan terhadap klien mereka.
Ia menyampaikan, KPI tak mengabulkan permintaan kliennya untuk menanggung biaya pengobatan psikiater untuk membantu perawatan trauma yang dialami MS.
Rony mengatakan, MS tengah menjalani pemeriksaan kondisi psikisnya Dokter Psikiatri Rumah Sakit (RS) Polri atas saran dari penyidik Polres Jakarta Pusat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari rumah sakit, MS mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma.
“Ini karena efek panjang dari stres akibat kejadian yang dialaminya sejak tahun 2011 dan puncaknya dialami tahun 2015 tersebut. Maka diputuskan pemeriksaan 14 kali maksimal dan hanya enam kali yang dilakukannya,” menurut Rony, Selasa (26/10/2021).
Rony Hutahaean juga mengungkapkan bahwa kini MS dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai pegawai KPI, sehingga hingga kini minim penghasilan.