Mulai Besok, Sanksi Tilang Pelanggar Gage Akan Diterapkan

Mitrapost.com – Mulai besok (28/10), sanksi tilang bagi pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan kebijakan ganjil-genap (gage) akan diterapkan oleh Polres Metri Jakarta Barat.

“Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor telah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) sampai Rabu hari ini,” terang Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Oleh karena itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.

Kebijakan ini akan diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman. Dalam pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut, kendaraan roda empat yang diizinkan melintas yaitu kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender pada hari itu.

Baca Juga :   Polisi Amankan Debt Collector Gadungan

“Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh. Karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok Kamis. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan,” tutur Argadija.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati