Mitrapost.com – Mulai besok (28/10), sanksi tilang bagi pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan kebijakan ganjil-genap (gage) akan diterapkan oleh Polres Metri Jakarta Barat.
“Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor telah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) sampai Rabu hari ini,” terang Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Oleh karena itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.
Kebijakan ini akan diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman. Dalam pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut, kendaraan roda empat yang diizinkan melintas yaitu kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender pada hari itu.
“Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh. Karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok Kamis. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan,” tutur Argadija.