Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan penghapusan cuti bersama pada 24 Desember 2021 bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di akhir tahun. Itu artinya tidak ada libur tanggal merah sebelum tanggal 25 Desember 2021 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga :   Gereja Katolik Santo Yusuf Pati Batasi 250 Jemaat saat Peringatan Natal

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” jelas Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati