Jakarta, Mitrapost.com – Berdasarkan pemaparan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, terdapat 225 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang didiskualifikasi lantaran diketahui berbuat curang.
Kecurangan itu terjadi di beberapa titik lokasi SKD CPNS 2021.Di antaranya Kabupaten Buol sebanyak 27 peserta, Kabupaten Enrekang sebanyak 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) sebanyak 40 peserta, Mandiri Lampung sebanyak 23 peserta, Kabupaten Mamasa sebanyak 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 62 peserta, Kabupaten Luwu sebanyak 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan sebanyak 41 peserta, Mandiri Kumham Sulsel sebanyak 4 peserta.
Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dipaparkan Tjahjo, Rabu (27/10/2021).
Mantan Mendagri itu mengatakan, kecurangan SKD CPNS tidak hanya terjadi di Kabupaten Buol saja. Menurutnya hal ini bisa terjadi di tempat lain karena melibatkan banyak orang.
“Bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih. Saya berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Becik ketitik ala ketara,” ungkapnya.
Pada dokumen laporan juga disebutkan bahwa jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang.
Ia menegaskan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan perlu ditindak sesuai dengan peraturan perundangan. (*)
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul “Curang saat SKD CPNS, 225 Peserta Didiskualifikasi”.
Redaksi Mitrapost.com