Mitrapost.com– Anak umur 6-11 tahun direncanakan akan diberi vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Pemberian izin tersebut dikarenakan saat ini sedang berada dalam keadaan darurat.
“Pada hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarag vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa ” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, pada Senin (1/11/2021).
Persetujuan yang diberikan oleh BPOM ini, telah melalui uji coba dan pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penny, dengan adanya kebijakan pembukaan sekolah secara tatap muka, maka vaksin Covid-19 ini perlu dilakukan kepada anak usia 6-11 tahun.
Keputusan BPOM memberikan persetujuan vaksin COVID-19 untuk usia anak menyusul beberapa negara lain yang lebih dahulu memberikan kepada kelompok ini.