Semarang, Mitrapost.com – Kafe dan bar Holywings dan Marabunta di Kawasan kota lama Semarang, terancam sanksi pencabutan izin usaha.
Saat ini, pemerintah kota Semarang tengah mengevaluasi izin kedua tempat tersebut. Tak menutup kemungkinan, sanksi pencabutan izin usaha akan dilakukan.
Hal tersebut berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan hingga berulang kali selama aturan PPKM, serta berulang kali disegel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari.
“Yang jelas dalam waktu dekat, akan kita rapatkan ya karena izin usaha tidak hanya dari kami saja. Tetapi ada berbagai dinas dan lintas pihak terkait. Yang jelas pelanggaran kemarin jadi evaluasi kami,” ujarnya.
Ia menuturkan, sanksi pencabutan izin usaha bisa saja dijatuhkan setelah adanya keputusan dari berbagai pihak.
“pencabutan izin usaha bukan hal yang tidak mungkin ya. Itu hal yang bisa kita lakukan. Yang jelas akan kita koordinasikan dulu dengan berbagai pihak,” tegasnya.