Mitrapost.com– Bank Indonesia (BI) menjadikan sistem BI Fast Payment sebagai solusi untuk penyelesaian transaksi segmen pembayaran ritel. Melalui BI Fast Payment nanti hanya akan membutuhkan waktu 25 detik untuk mentransfer uang.
Sistem ini nantinya akan menggantikan ini Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Adapun kelebihan dari BI Fas adalah operasi transaksi dengan waktu 24 jam penuh dalam 7 hari. Berbeda dengan SKNBI yang hanya dapat beroperasi dari pukul 6.30 hingga 16.45.
Dan yang lebih menarik lagi biaya transaksi nasabah BI Fast hanya dipatok dengan harga Rp 2.500.
Filianingsih Hendarta selaku Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menegaskan BI Fast Payment bisa dilakukan di berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
“Ini orang biasanya rancu antara instrumen dan kanal. Instrumennya apa aja? Dia bisa menggunakan nota debet kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu,” terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
Untuk kanal pembayaran BI Fast nanti dapat dilakukan dengan datang ke teller, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya juga bisa melalui agen.
“Bahwa nasabah bisa bertransaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran, dan BI Fast ini akan memproses transaksi berdasarkan instruksi dari nasabah melalui peserta pengirim,” imbuhnya.
Nantinya jumlah transfer maksimal BI Fast Payment adalah sebesar Rp 250 juta tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi.
Seperi yang dikatakan pada sebelumnya, bahwa nantinya BI Fast Payment ini menjanjikan perpindahan uang yang cepat di level bank bukan hanya pada level nasabah.
“Kalau sekarang beberapa online transfer itu di nasabahnya memang realtime, tapi di banknya masih H+1,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “”Biaya Transfer BI Fast Cuma Rp 2.500, 25 Detik Langsung Sampai”
Redaksi Mitrapost.com






