Hafidz menjelaskan, Perda tentang peraturan daerah yang mengatur tentang dua BUMD tersebut sebelumnya sudah ada, namun seiring dengan perkembangan kondisi masyarakat dan perekonomian yang semakin dinamis maka perlu diadakannya upgrade Perda. untuk menata ulang aturan administrasi maupun penyertaan modal daerah.
“Untuk meningkatkan kinerja dan daya saing PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, perlu menyesuaikan dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Bangkit Sejahtera Jaya,” terang Abdul Hafidz.
“Sejalan dengan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PT Migas Energi disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Migas Energi,” imbuhnya.
Hafidz berharap pembahasan Raperda kedua BUMD tersebut dapat dikebut dan segera disepakati oleh anggota DPRD Rembang agar BUMD bisa bekerja lebih optimal. (*)