Mahasiswa Gugat UU Soal Kewenangan Polisi Periksa Gawai Warga

Mitrapost.comMahasiswa Universitas Kristen Indonesia Jakarta gugat review UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat tersebut adalah dua mahasiswa, Leonard Siahaan dan Frasiscus Sinaga, keduanya mempermasalahkan kewenangan polisi yang memeriksa gawai warga saat patroli bahkan divideo untuk penetingan konten media.
Dilansir dari Detik News, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Sinaga menyerahkan kuasa kepada Eliada Hulu. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2002 tentang Polri yang menyatakan:

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

“Pasal di atas menjadi landasan kepolisan dalam menghentikan warga negara yang dicurigai untuk kemudian diperiksa identitasnya. Tindakan-tindakan penghentian dilakukan di jalan, di lingkungan perumahan warga maupun di tempat lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana tugas pokok kepolisian yang diatur dalam Pasal 13 UU a quo,” kata Eliadi, pada Jumat (5/11/2021).