Pemkot Yogyakarta Dorong Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Yogyakarta, Mitrapost.com – Pemerintah kota Yogyakarta terus mendorong implementasi Kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak buruk konsumsi tembakau di masyarakat.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Penentuan KTR sendiri telah dilengkapi dengan dasar hukum, seperti Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 42 Tahun 2009 tentang kawasan dilarang merokok.

“Selain dua peraturan diatas ada dasar hukum lainnua seperti Peraturan Walikota (Perwal) Yogya nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok,” jelasnya saat menjadi narasumber obrolan YK di ruang Yudhistira Balaikota Yogya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga :   Asap Putih Setinggi 250 Meter Terpantau Muncul di Gunung Merapi Pagi Ini

Pihaknya menambahkan, dalam peraturan tersebut memang tidak melarang warga untuk merokok, namun mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati