Pati Raup Rp97 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

“Selama kenaikan denda baru terjaring 6 pelanggar dengan nominal denda masing-masing Rp1 juta. Total denda selama kenaikan Rp6 jutaan,” ucap Sugiyono.

Perlu diketahui, sebelum ada kenaikan, pelanggar protokol kesehatan terkena denda Rp100 ribu untuk masyarakat umum, Rp300 ribu untuk aparatur sipil negara (ASN) dan Rp1 juta bagi pengusaha.

Namun nominal denda ini berkembang menjadi Rp1 juta untuk masyarakat umum, Rp3 juta untuk ASN dan Rp5 juta untuk pengusaha. Hal ini berdasarkan peraturan bupati (Perbub) tertanggal 1 Oktober 2021.

Selain memberlakukan denda, Satpol PP Kabupaten Pati juga memberikan beberapa sanksi sosial seperti menyapu trotoar dan memungut sampah. Bila ada tindak pidana yang dilanggar, Satpol PP Kabupaten Pati menyerahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak.

Baca Juga :   Pati Tak Adakan Uji CAT di PPPK Guru Tahun Ini

“Ada tindak pidana miras ada narkoba. Beberapa terkena tindak pidana ringan,” tandas Sugiyono. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati