Jakarta, Mitrapost.com – Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Jakpro, Widi Amanasto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen Formula E.
Sebanyak 600 halaman dokumen diserahkan ke KPK. Langkah ini untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP), sekaligus menyerahkan dokumen informasi secara utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.
Dokumen itu memuat informasi tentang proses persetujuan hingga persiapan balapan Formula E. Dokumen tersebut sangat diperlukan KPK.
Dirut PT Jakpro, Widi Amanasto mengungkapkan, penyerahan dokumen tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan reformasi pemerintahan serta mendorong pihak terkait lainnya untuk bersikap terbuka dan transparan.
“Kami siap untuk bekerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro menyerahkan dokumen itu.
Pihaknya akan bersinergi dengan KPK agar dapat mengeliminasi potensi kecurangan penggunaan anggaran. “Sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta,” tegas Widi.
Sementara itu, Bambang Widjojanto yang juga merupakan Kepala TGUPP DKI Jakarta bidang pencegahan korupsi mengatakan, dirinya mendorong supaya seluruh dinas dan BUMD yang menangani balap Formula E bersikap transparan dan terbuka.
“Tindakan di atas juga ditujukan dengan harapan agar proses yang tengah dilakukan di KPK segera tuntas dilakukan, sehingga pihak Jakpro dapat lebih fokus untuk memberikan perhatian pada pelaksanaan Formula E,” ungkap Bambang. (*)
Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul “Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK”.
Redaksi Mitrapost.com