Sistem Satu Pintu Diterapkan Bagi Pengunjung Wisata Pantai Alam Indah

Pengunjung PAI hanya diperbolehkan masuk melalui satu pintu dan berjalan kaki, karena kendaraan baik roda empat maupun roda dua diparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal dekat loket pintu masuk objek wisata.

“Kantong parkir sudah disediakan di halaman Kantor Dishub, tetapi selepas jam 13.00 WIB dan hari biasa berjalan normal” terang Maman.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengurai kepadatan pengunjung, mengontrol jumlah pengunjung yang datang, dan memantau penerapan protokol kesehatan.

Diterangkan juga bahwa Kota Tegal sedang tidak melonggarkan PPKM, oleh karena itu pengunjung tempat wisata tetap patuh protokol kesehatan. (*)