Mitrapost.com– Lima polisi di Medan mencuri uang sitaan narkoba yang bernilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, mereka juga didakwa mencuri barang lain.
Dilansir dari Detik News, kelima anggotan polisi yang mencuri sitaan kasus narkoba adalah Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Rikardo Siahaan, dan Marjuki Ritonga. Mereka disidang dalam berkas terpisah.
“Terdakwa Toto Hartono bersama-sama Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga pada hari Kamis 3 Juni 2021 pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan dengan sengaja mengambil barang sesuatu berupa uang Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar)” demikian tertulis dalam dakwaan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Medan, pada Kamis (11/11/2021).
“Dua batangan terbuat dari Kuningan, satu buah gelang terbuat dari besi putih, satu buah gelang terbuat dari keramik, beberapa batu akik, satu buah keris kecil terbuat dari kuningan, dua buah pedang Pora, satu buah clurit, satu hiasan cambuk terbuat dari kuningan, satu hiasan yang terbuat dari kuningan, delapan buah keris, satu buah laptop merek HP, satu set monitor CCTV merek Philip, satu buah koper merek Polo warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Imayanti atau orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tambahnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri kemarin, pada Rabu (10/11), jaksa mengungkapkan bahaw peristiwa tersebut dimulai pada tanggal 1 Juni.
Dijelaskan bahwa Martredy Naibaho mendapat informasi soal bandar narkoba bernama Jusuf sering menyimpan narkotika di plafon atau asbes rumahnya. Setelah itu, Dudi, Rikardo dan Marjuki berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dilengkapi surat perintah tugas nomor SPRIN-GAS/185/VI/2021/RES NARKOBA tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat itu, Oloan Siahaan.
Pada 3 Juni 2021, Matredy, Dudi, Rikardo dan Marjuki menghubungi Toto selaku Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan. Mereka mengatakan ada informasi soal bandar sabu yang sering menyimpan barang di asbes.
Petugas tersebut bertemu dengan istri bandar narkoba yaitu Imayanti, olehnya ia disuruh untuk menghubungi kepala lingkungan, namun Martredy memaksa Imayanti untuk masuk denagn menunjukkan tas yang berisi linggis dan gunting panjang.
Dudi merusak kabel, sementara Rikardo dan Marjuki memanggil kepala lingkungan. Lantas Imayanti datang bersama tetangganya. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, bong, dan brankas.
“Setelah Pintu rumah terbuka kembali, Rikardo Siahaan langsung membawa tangga ke dalam rumah dan Matredy Naibaho, Dudi Efni, Kepling bernama Heri Gunawan Sipahutar, Mak Olot dan Imayanti juga masuk ke dalam rumah dan sampai di ruangan tamu. Lalu, Matredy dan Rikardo masuk ke dalam ruangan kamar lalu Rikardo menaiki asbes mengunakan tangga dan Rikardo melihat ada asbes kontrol di plafon,” ucap jaksa.
Kemudian Rikardo mengecek plafon rumah dan menemukan dua tas wanita.
“Di dalam masing-masing tas terdapat uang tunai yang belum diketahui berapa jumlahnya sehingga timbul niat Matredy Naibaho untuk memiliki uang tersebut bersama timnya,” ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa duit yang ditemukan dibawa di posko dan dibagi-bagi dengan jumlah Rp 600 juta.
Dilansir dari Detik News, berikut rincian pembagian uang sitaan;
Matredy Naibaho mendapat Rp 200 juta
Rikardo Siahaan mendapat Rp 100 juta
Dudi Efni mendapat Rp 100 juta
Marjuki Ritonga mendapat Rp 100 juta
Toto Hartono mendapat Rp 95 juta
Uang posko Rp 5 juta
Selain itu, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, yakni:
1. Rp 110 juta dari Marjuki Ritonga
2. Rp 110 juta dari Rikardo Siahaan
3. Rp 220 juta dari Matredy Naibaho
4. Rp 115 juta dari Dudi Efni
5. Rp 95 jua dari Toto Hartono.
Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “5 Polisi di Medan Didakwa Curi Uang Sitaan Kasus Narkoba Rp 1,5 Miliar”
Redaksi Mitrapost.com


