Pati, Mitrapost.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada pihak kepolisian menindak pelaku pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati menilai, kasus yang menjerat tersangka sudah jelas. Sehingga sudah semestinya diproses sesuai aturan.
“Siapapun pasti sepakat untuk dilakukan proses hukum harus berjalan sebagaimana semestinya karena di situ unsurnya sudah jelas. Namun segala proses hukum ya harus kita ikuti sesuai aturan,” kata Endah.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kondisi santriwati yang menjadi korban. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku dapat memberikan keadilan bagi korban.
“Namun kami berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan sebagaimana mestinya terhadap oknum yang melakukan hal-hal yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ia berharap para santriwati yang menjadi korban dapat kembali hidup normal. Sehingga penting memberikan pendampingan kepada mereka.
“Habis itu prosesnya perlindungan kenyamanan anak-anak santri-santri yang kemarin menjadi korban mereka juga harus bisa hidup normal sebagaimana harapan seorang yang nyantri itu seperti apa,” ujarnya.
Ia juga berharap kondisi pendidikan di Pati kembali kondusif dengan adanya pengusutan kasus ini.
“Kami berharap secepatnya supaya satu iklim pendidikan di Pati juga aman, anak-anak khususnya para santri, kasihan mereka itu niatnya ngaji, golek ilmu,” jelasnya. (Adv)

Redaksi Mitrapost.com






