“Tidak benar, Pak. Dia (korban) punya pacar perempuan, saya tahu,” tegas Alfreandi.
7. Tersangka Menutupi Kebenaran
Sebelumnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa korban lari hingga menubruk kaca dan jatuh.
“Informasi awal korban terpengaruh alkohol tanpa sengaja terjatuh bahkan awalnya informasi bunuh diri korban sengaja melompat,” kata Irwan.
“Waktu di awal, pelaku belum terbuka, jadi (keterangan) dibiaskan. Disampaikan pertama kali demikian. Kita coba introgasi ternyata tersangka ada dorongan ke korban,” imbuh Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Wendi.
-
Terancam 15 Tahun Penjara
“Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan dalam keterangannya, pada Rabu (10/11). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “5 Fakta Baru Terungkap dari Peristiwa Pria Dorong Teman dari Lantai 6 Hotel”