Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS

Mitrapost.com– Olivia Nathania, anak Nia Daniaty ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan CPNS. Tak Hany aitu, Pengacara Olivia, Susanti mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka dan mantan guru Olivia akan turut serta jadi tersangka.
“Cuma Oi (Olivia Nathania) saja yang tersangka dan kita punya bukti-bukti, apabila Oi tersangka, turut sertanya adalah Ibu Agustin,” kata Susanti saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).

Susanti mengungkapkan Agustin harus dijadikan tersangka lantaran merekrut para korban.

“Kenapa? Karena fakta-fakta hukum, fakta-fakta autentik banyak yang dilakukan Ibu Agustin. Jadi Ibu Agustin dengan Oi sama posisinya, Ibu Agustin merekrut. Itu kan banyak yang orang-orang kenal sama Ibu Agustin, bukan Oi. Jadi Ibu Agustin yang membawa (korban),” jelasnya.

Baca Juga :   Seleksi Penerimaan CPNS di Kabupaten Pati, Hanya Buka 4 Formasi Bagi Disabilitas

Susanti juga mengungkapkan bahwa Agustin mengirim chat ke grup Whatsapp terkait penerimaan CPNS.

“Jadi ada percakapan Ibu Agustin mengatakan di grup ya, Bu Agustin ngomongnya pada tanggal 1 Februari 2021 ada daftar nama CPNS. Nah itu kan nggak kebuka tuh, isinya ‘Assalamualaikum wr wb selamat malam semua bagi teman-teman yang namanya ada di atas dimohon hadir pada hari Rabu 3 Februari 2021 jam 15.30 tempat Nikara Residence Jalan Ampera Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel. Ini CPNS di luar Jabodetabek, untuk Jabodetabek akan segera menyusul’ ini chatting-an dia” bebernya.