Ia juga mengatakan bahwa Agustin menyuruh korban yang telah bekerja untuk mengundurkan diri.
“Ada lagi Bu Agustin lagi tanggal 24 Februari, ‘Assalamualaikum informasikan kepada teman-teman yang saat ini masih bekerja di swasta mohon di akhir Februari untuk mengurus pengunduran dirinya karena setelah pelantikan di bulan Maret teman-teman langsung orientasi ke dinasnya masing-masing dan langsung bekerja. Terima Kasih wassalam’ Berarti aktif banget kan ini Bu Agustin,” jelasnya.
Susanti meminta polisi agar menetapkan agustin sebagai tersangka.
“Iya. Turut serta (Pasal) 55 ini jelas ikut sertanya Ibu Agustin, ini jelas nyata. Nggak bisa, kalau Oi tersangka, Ibu Agustin wajib tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyebut Olivia telah menjadi tersangka.
“Sudah di sana, di Polda sekarang. Saya pagi hari ini belum bisa ikut. Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh,” kata Susanti saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).
Ia menambahkan pagi ini kliennya menjalani pemeriksaan tambahan dengan status sebagai tersangka.