Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana membongkar bangunan Lorog Indah atau Lorong Indah (LI). Pemilik bangunan di lokalisasi itu pun sudah diberikan surat peringatan untuk kedua kalinya.
Bila ketiga kali nanti tidak merespons, puluhan bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun ini terancam rata dengan tanah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono.
Sugiyono mengungkapkan, surat peringatan itu berisi permintaan Pemkab kepada pengelola LI untuk mengosongkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
Surat ini sudah dilayangkan Pemkab Pati sejak 1 Oktober lalu. Setiap suratnya berdurasi satu bulan. Bila para pemilik bangunan tak mengindahkan surat ini, pihaknya akan melayangkan surat kembali. Sampai bulan November ini, pihaknya sudah dua kali surat dilayangkan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, tentunya diberikan peringatan. Pihaknya telah memberikan surat kedua untuk pemilik bangunan tersebut. Rencananya sampai tiga kali surat tersebut dilayangkan,” tutur Sugiyono.