110 Ribu Batang Rokok Ilegal Terjaring Razia pada Tahun Ini

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 110 ribu batang rokok ilegal terjaring razia sejak Januari 2021 hingga awal November 2021 ini. Ribuan rokok ilegal ini dari polosan atau tak bermerek hingga merek tiruan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono. Ia menuturkan, pihaknya menemukan ribuan rokok tak bercukai ini dari berbagai kecamatan.

“110 ribu batang rokok cukai ilegal kami temukan selama tahun 2021. Menyebar di wilayah Kabupaten Pati di 21 kecamatan,” tutur Sugiyono, Rabu (17/11/2021).

Dia mengungkapkan, rokok-rokok ini berasal dari dalam Kabupaten Pati maupun luar Kabupaten Pati. Namun, ia tak menjelaskan secara detail berapa rinciannya. “Pabrik dari dalam dan luar Pati mas,” ujar Sugiyono.

Baca Juga :   600 Pedagang di Pasar Kayen Tertib Terapkan Prokes

Ratusan ribu batang rokok ilegal ini membuat hasil bea cukai tembakau tak maksimal. Meskipun demikian, hasil bea cukai ini mengalami peningkatan tiap tahun di Kabupaten Pati. Terutama dalam kurun dua tahun terakhir, kabupaten Pati alami kenaikan pemasukan dari hasil bea cukai tembakau.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati