Realisasi PAD pada tahun 2021 sebesar Rp78.644.257.159,00 yang semula ditargetkan Rp97.148.998.825,00 karena masih dalam masa Pandemi Covid-19 sedikit mengalami perubahan.
“Jenis pajak di Kabupaten Batang ada 11 pajak yaitu PBB P2, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet,” ungkapnya.
Rata-rata pengusaha yang ada di Kabupaten Batang seperti wisata, rumah makan, kedai, dan hiburan sudah dikenai pajak, hanya saja saat ini terdapat kebijakan dari pemerintah yang didampingi oleh KPK dengan adanya taping box.
Taping box merupakan alat perekam data konsumen di masing-masing usaha di Kabupaten Batang. Oleh karena itu, saat ini sosialisasi alat ini sedang digencarkan.
Hal tersebut dikarenakan, semua data transaksi pembayaran terekam oleh alat ini, sehingga kedepan tidak bisa memanipulasi data, khusus untuk pajak ini akan dibebankan kepada konsumen bukan dari pengusaha.