Pengelola Usaha Kopi di Batang Akan Dikenakan Wajib Pajak

Realisasi PAD pada tahun 2021 sebesar Rp78.644.257.159,00 yang semula ditargetkan Rp97.148.998.825,00 karena masih dalam masa Pandemi Covid-19 sedikit mengalami perubahan.

“Jenis pajak di Kabupaten Batang ada 11 pajak yaitu PBB P2, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet,” ungkapnya.

Rata-rata pengusaha yang ada di Kabupaten Batang seperti wisata, rumah makan, kedai, dan hiburan sudah dikenai pajak, hanya saja saat ini terdapat kebijakan dari pemerintah yang didampingi oleh KPK dengan adanya taping box.

Taping box merupakan alat perekam data konsumen di masing-masing usaha di Kabupaten Batang. Oleh karena itu, saat ini sosialisasi alat ini sedang digencarkan.

Baca Juga :   Sukses Budidayakan Alpukat Kendil, Kebun Semampir Siap Jadi Agrowisata

Hal tersebut dikarenakan, semua data transaksi pembayaran terekam oleh alat ini, sehingga kedepan tidak bisa memanipulasi data, khusus untuk pajak ini akan dibebankan kepada konsumen bukan dari pengusaha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati