Mitrapost.com– AR, Personel Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan perselingkuhan sebanyak 16 kali dilaporkan oleh istrinya.
Dilansir dari Detik News, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja memberikan penjelasan.
“Laporan MN pada Senin (4/10) terkait suaminya AR yang telah menikahinya sejak 15 April 2000 dan belum bercerai, melakukan perkawinan juga dengan seorang perempuan berinisial WO pada 18 September 2021,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Jumat (19/11/2021).
Saat ini AR diperiksa oleh Propam, karena pernikahan keduanya tidak dilengkapi dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kasus kawin halangan oleh Sat Reskrim Polres Sibolga dan juga terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Sie Propam Polres Sibolga,” ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
AR diduga melanggar Perkap nomor 41 tahun 2011. Dalam Perkap itu dijelaskan setiap anggota Polri harus mematuhi norma kesusilaan dan norma hukum.