Ribuan Buruh Jawa Barat akan Geruduk Kantor Gubernur Tolak Penetapan UMP

Mitrapost.com– 3000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan aksi demo di Kantor Gubernur, Gedung Sate, Kota Bandung pada 25 November mendatang. Mereka menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang berdasar PP 36 2001.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Besaran nilai upah tersebut naik 1,72 persen atau Rp 31.135,95 jika dibandingkan dengan tahun 2021.

“Yang pasti teman-teman buruh menolak penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, baik itu UMP atau UMK yang akan ditetapkan nanti paling lambat tanggal 30 November, karena yang pertama PP 36 itu turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja,” ucap Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Baca Juga :   Terkuak, Alasan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Cerai

Dalam hal ini, Roy mengungkapkan agar pemerintah mempertimbangkan keputusannya, karena saat ini UU Cipta Kerja masih diujikan.

“Jika keputusan MK berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah akan ada kekosongan hukum bila nanti PP 36 dibatalkan MK, maka otomatis PP batal,” ujar Roy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati