Mitrapost.com – Kementerian Agama (kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pencegahhan dan penanggulangan Covid-19 ketika perayaan Natal 2021.
Panduan tersebut tercantum dalam SE Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 dan ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (29/11/2021) lalu.
Yaqut menerangkan bahwa panduan tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan, penanggulangan, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gereja. Selain itu, juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Ketika merayakan Natal 2021.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia (WNI) adalah prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
“Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (2/12/2021).