Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Mitrapost.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Lantik Kapolda Baru, Kapolri: Jaga Netralitas dan Tegakkan Prokes di Masa Pilkada

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Baca Juga :   Polri Berkomitmen Kawal Distribusi Minyak Goreng

Baca juga: Video : Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada, Bawaslu Panggil Saksi dan Pelapor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati