Akhir Cerita Kasus Anak DPRD Lakukan Pemerkosaan

Mitrapost.com– Kasus anak anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berakhir sudah. AT (21) divonis penjara 7 tahun.

“Sudah vonis, 7 tahun penjara,” ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, dikutip Detik News, Jumat (12/3).

Berikut kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak DPRD;

Orang tua korban mengatakan bahwa anaknya telah mengenal AT selama 9 bulan. Sejak berpacaran denagn AT, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” jelasnya.

“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” imbuhnya.

Setelah mengetahui kejadian yang tidak mengenakkan, orang tua melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi.

Mengetahui dilaporkan oleh korban, AT melarikan diri sesaat hingga lintas provinsi.

“Pelaku kabur karena ketakutan karena pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/5).

Aloysius mengungkapkan bahwa pertama AT melarikan diri ke Cilacap pada hari yang sama saat pelaporan. Lalu kabur ke Bandung, Jawa Barat.

AT kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung mengejar AT.

Kemudian, AT menyerahkan diri diantar dengan orang tuanya.

“Pelaku sudah diserahkan sama keluarganya,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Jumat (21/5/2021).

Ema menuturkan bahwa orang tua serta pengacara pelaku datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menyerahkan AT dini hari tadi.

“Diserahkan keluarganya sama pengacaranya jam 4 Subuh tadi,” ujar Erna.

AT divonis melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan divonis 7 tahun penjara.

“Sudah vonis, 7 tahun penjara,” kata kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo.

“Dieksekusi (ditahan) di Lapas Bulak Kapal,” kata Bambang. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Akhir Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Berujung Vonis 7 Tahun Bui”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati