Mitrapost.com – Heru Hidayat, tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa menuturkan bahwa Heru dinilai terbukti telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero), serta tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa.
Atas perbuatan yang merugikan banyak pihak tersebut, Heru dijatuhi hukuman pidana mati.
“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” sambungnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan, lantaran tuntutan mati.
Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun. Keuntungan tersebut disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu, jaksa meyakini Heru terbukti melakukan TPPU. (*)
Redaksi Mitrapost.com