Heru Hidayat, Terdakwa Korupsi Asabri Dijatuhi Hukuman Mati

Mitrapost.com – Heru Hidayat, tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Jaksa menuturkan bahwa Heru dinilai terbukti telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero), serta tindak pidana pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa.

Atas perbuatan yang merugikan banyak pihak tersebut, Heru dijatuhi hukuman pidana mati.

“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” sambungnya.

Baca Juga :   Pamit Kerja ke Suami, Wanita yang Tewas di Kandang Buaya Justru Ketemu Selingkuhan

Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati