Mitrapost.com – Setelah insiden menabrak pos polisi depan PGC Cililitan, Jakarta Timur, sopir TransJakarta ditetapkan sebagai tersangka. Insiden tersebut menyebabkan satu orang terluka dan pos mengalami kerusakan parah.
“Iya, (sopir TransJakarta) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2021).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhapar sopir tersebut. Akan tetapi, pihak kepolisian menerapkan wajib lapor kepada sopir.
“Nggak ditahan, kerugian materi saja. Jadi nggak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan sopir TransJakarta tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas.
“Yang bersangkutan secara terancam hukuman satu tahun penjara,” jelas AKBP Argo.
Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak Pos Lantas di PGC, Cililitan, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi. Kepolisian akan meminta keterangan sang sopir terkait insiden tersebut.