Mitrapost.com – Kasus korupsi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga Rp315 miliar.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.
“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya sekitar Rp315 miliar,” terang Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Menurut Djoko, salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp1,7 miliar. Saksi tersebut menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000 (Rp1,7 miliar),” beber Djoko.
“Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah,” tuturnya.