Kekhawatiran Pakar soal Firli Bahuri Dapat Pengaruhi Saksi

Mitrapost.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM mengatakan Firli seharusnya ditahan sebab ancaman hukumannya seumur hidup penjara.

Namun diketahui bahwa, polisi masih belum melakukan penahanan dan sekarang baru memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (1/12).

“Kita lihat dalam kasus Firli oleh Polri ini dari sisi objektifnya terpenuhi ancaman pidananya sampai seumur hidup, artinya secara Undang-Undang bisa ditahan,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, dikutip dari Detik News, pada Jumat (1/12/2023).

Zaenur bahkan mengkhawatirkan kasus tersebut jika Firli tidak ditahan, akan mempengaruhi saksi.

“Secara subjektif itu diserahkan kepada analisis dari penyidik apakah ada potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, saya lihat potensi itu ada. Khususnya di mempengaruhi saksi-saksi, menghilangkan barang bukti, itu ada,” katanya.