Praktek Nikah Siri Masih Marak di Pati

Pati, Mitrapost.com – Hakim Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Pati, Sutiyo menyebut, praktek nikah siri di Pati masih marak. Ia menyebut, setiap tahunnya terdapat setidaknya 5-7 pasangan suami istri yang mengikuti pelaksanaan Sidang Itbat Nikah.

PA Pati mencatat, di tahun 2018 terdapat 4 perkara pengajuan sidang Isbat. Pada tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 2 perkara. Kemudian di tahun 2020, terdapat 4 perkara dan di tahun 2021 ada 5 perkara. Belum lagi praktek nikah Siri yang tak mengajukan sidang.

Isbat Nikah sendiri merupakan permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sementara nikah Siri adalah sebuah pernikahan yang tidak didaftarkan ke KUA.

Baca Juga :   44 Ribu Petani Pati Dapatkan Kartu Tani

“Tentang Nikah siri jujur saja kami belum pernah melakukan survey tapi kalau melihat isbat nikah di pengadilan agama meski datanya minim 5-7 tapi setidaknya menunjukkan kesadaran hukum masyarakat untuk tunduk pada negara ternyata belum seluruhnya taat pada hukum,” ujar Sutiyo kepada Mitrapost.com saat ditemui di Kantor PA Kelas IA Pati kemarin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati