Mitrapost.com – Wilayah DKI Jakarta tidak menerapkan penyekatan keluar masuk wilayah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Walaupun sejumlah daerah sudah menyiapkan kebijakan dalam menekan lonjakan kasus Covid-19. Namun berbeda dengan wilayah DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, tidak adanya penyekatan keluar masuk Jakarta saat Nataru menyusul keputusan pemerintah pusat yang batal memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Tanah Air.
“Insya Allah tidak ada penyekatan ya,” ucapnya, Senin (13/12/2021).
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan mendirikan posko-posko pelayanan. Di samping itu, juga tidak ada pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu masuk Jakarta dalam periode Nataru.
“Namun, kita akan mendirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov. Oleh Dishub, oleh Polda Metro, dan instansi terkait,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com