Pemprov DKI Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

Mitrapost.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang warganya untuk menyalakan kembang api saat perayaan tahun baru 2022.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari terjadinya kerumunan saat malam tahun baru. Serta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pelarangan menyalakan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini tentu berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

“Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Riza mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan seperti menggelar arak-arakan atau konvoi di malam pergantian tahun 2022.

Baca Juga :   Tiga Film Indonesia Paling Dicari hingga Tayang Lagi di Akhir Tahun 2020

“Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati