Terbukti Plagiat, Rabbit Town Bandung Didenda 1 Miliar

Mitrapost.com – Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town Bandung terbukti melakukan plagiat atas karya seni instalasi Love Light karya seniman Amerika Serikat, Chris Burden. Kalah telaknya Rabbit Town tersebut terkena denda Rp 1 miliar.

Dikutip dari Detik News, putusan perkara bernomor 1138 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo. No.31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada.

“Menghukum para pemohon kasasi dahulu Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 5 juta,” tulis pernyataan majelis hakim, dikutip dari Detik News, Rabu (22/12/2021).

Kasus tersebut bermula dari ahli waris pihak seniman AS Chris Burden, Nancy J Rubins mengatakan adanya plagiat dari karya seni instalasi Urban Light yang didirikan di taman hiburan Rabbit Town Bandung.

Seperti yang diketahui, karya senin Urba Light telah mendunia, hal ini membuat Nancy melalui kuasa hukumnya IABF Law Firm menggugat PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada sebagai pemilik dan pengelola Rabbit Town Bandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati