Mitrapost.com – Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town Bandung terbukti melakukan plagiat atas karya seni instalasi Love Light karya seniman Amerika Serikat, Chris Burden. Kalah telaknya Rabbit Town tersebut terkena denda Rp 1 miliar.
Dikutip dari Detik News, putusan perkara bernomor 1138 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo. No.31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada.
“Menghukum para pemohon kasasi dahulu Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 5 juta,” tulis pernyataan majelis hakim, dikutip dari Detik News, Rabu (22/12/2021).
Kasus tersebut bermula dari ahli waris pihak seniman AS Chris Burden, Nancy J Rubins mengatakan adanya plagiat dari karya seni instalasi Urban Light yang didirikan di taman hiburan Rabbit Town Bandung.
Seperti yang diketahui, karya senin Urba Light telah mendunia, hal ini membuat Nancy melalui kuasa hukumnya IABF Law Firm menggugat PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada sebagai pemilik dan pengelola Rabbit Town Bandung.
“Keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung artinya mengonfirmasi kemenangan pihak Nancy J Rubins dan perkara ini bersifat final dan berkekuatan hukum tetap,” tulis IABF Law Firm.
Berdasarkan keputusan, Rabbit Town Bandung terbukti melanggar hak cipta harus memusnahkan karya seni instalasi Love Light paling lambat 30 hari. Selain itu juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar secara tunai.
“Keputusan ini sangat puas, artinya hakim di tingkat pertama dan tingkat Mahkamah Agung sudah sejalan dan sependapat dengan kita. Dan pentingnya juga penegakkan HKI di Indonesia,” tambah M Ryan Dwi Saputra dari IABF Law Firm. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Hot dengan judul “Rabbit Town Bandung Kalah Telak, Terbukti Plagiat dan Didenda Rp 1 Miliar!”
Redaksi Mitrapost.com






