Sidang Pleno Muktamar NU Sempat Ricuh

Namun peserta muktamar yang lain meminta pasal tersebut dibahas dulu hingga selesai. Akhirnya, terjadi perdebatan sekitar 5 menit dan memaksa siding ditunda sekitar 10 menit.

Sidang sempat memanas dikarenakan ada beberapa pengurus PWNU yang mengalami dualisme kepengurusan. Lalu beberapa PCNU lainnya masih belum memiliki SK kepengurusan.

Selanjutnya, pimpinan sidang menetapkan pembentukan komisi arbitrase guna meninjau kembali SK ke 39 kepengurusan baik di PWNU maupun PCNU untuk menentukan pengurus siapa saja yang sah dalam memilih. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul “Bahas Tatib, Sidang Pleno Muktamar ke-34 NU Mulai Ricuh.”