BPJS Pati Klarifikasi Dugaan Kasus Maladministrasi Warga Cluwak

Karena pasien merasa kurang mampu, keluarga mencari infomasi apakah mempunya jaminan PBI (penerima bantuan iuran) pada BPJS kesehatan. Mereka menanyakan ke desa melaui SIKS-NG,” kata bona.

Berbekal NIK KTP dari desa, Sugiati pada tanggal 7 Desember mendatangi kantor BPJS Untuk meminta diterbitkan kartunya.

Namun terang Bona, data NIK atas nama Sugiati berdasarkan database di BPJS Kesehatan, tidak sesuai dengan profil Sugiati warga Desa Bleber. BPJS Pati mencatat, Sugiati yang tertera dalam NIK adalah warga desa Mojo.

“Jadi data nama suami, domisili berbeda. Berdasar data bahwa pemilik yang sah diterbitkan 2015 itu adalah milik Sugiati yang di desa Mojo,” lanjut Bona.

Atas dasar data tersebut, akhirnya BPJS menolak menerbitkan kartu atau melakukan perbaikan data.

Baca Juga :   Harga Komoditas Daging dan Telur Ayam di Pati Masih Stabil

Bona menegaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan telah mengonfirmasi keberadaan dua Sugiati di Desa Bleber dan Mojo. Kemudian dapat disimpulkan bahwa pemilik kartu yang sah adalah Sugiati warga Desa Mojo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati