Setelahnya, BPJS Pati memberikan dua alternatif kepada pihak keluarga Sugiati. Pertama merekomendasikan untuk mendaftar kepesertaan secara mandiri, atau kedua didaftar sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI) namun baru aktif tanggal 1 Januari 2022.
Berdasarkan dua usulan tersebut, diakui Bona, keluarga Sugiati memilih mengajukan diri sebagai penererima bantuan iuran.
“Anggota keluarga yang berbeda dengan pelapor, memproses pengajuan melalui PBI APBD melalui Pemdes, usulan ke Dinsos, direkomendasikan Dinkes, dan Dinkes sudah mengajukan ke kami. Kamis (23/12) kemarin sudah kita sampaikan ke pihak keluarga kartu PBI APBD nya dan akan berlaku pada 1 Januari 2022,” Terang Bona.
Terkait laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, Bona mengaku, BPJS Kesehatan Pati siap memberikan tanggapan terkait apa yang dilaporkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“kami lebih fokus pada penanganan pasien dan peserta. Biarkan proses pelaporan berjalan karena masyarakat punya hak melakukan kritisi dan kami nanti ada tanggapan juga,” tandas Bona. (*)