Pati, Mitrapost.com – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pati, mengklarifikasi terkait beredarnya kabar maladministrasi, dalam hal ini penolakan melakukan perbaikan kekeliruan data atas nama Sugiati warga desa Bleber Kecamatan Cluwak.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Bonaventura Andry Sigmanda mengungkapkan, BPJS Kesehatan Pati sudah bekerja sesuai prosedur terkait penolakan permohonan perbaikan data tersebut.
Kepada Mitrapost.com, Bona menceritakan kronologis kasus ketidakpuasan Sugiati kepada BPJS hingga melayangkan delik aduan ke Ombudsman.
Diceritakan bahwa Sugiati warga Bleber Kecamatan Cluwak mengalami kecelakaan pada tanggal 23 November 2021 yang mengakibatkan ia harus dirawat di RSUD Soewondo Pati. Singkat cerita, Sugiati telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta. Sayangnya, biaya perawatan menghabiskan dana Rp51 juta.
“Adapun telah disampaikan, penjaminan jasa raharja Rp20 juta ada kekuranga Rp31 juta.