Mitrapost.com – Saat malam tahun baru, kafe yang ada di kota Jakarta, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengimbau kafe dan tempat hiburan tidak melanggar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti. Polisi juga mengingatkan, akan ada sanksi apabila kebijakan tersebut dilanggar oleh pemilik usaha.
“Apabila ada yang melanggar jam operasional akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Zulpan memastikan, kegiatan tempat hiburan masih tetap diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru. Kendati begitu, para pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau,” tegasnya.
Sedangkan untuk pengamanan malam tahun baru ini, Zulpan menambahkan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.