Rembang, Mitrapost.com – Satpol PP Rembang tanggapi video sexy dance yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp. Pihaknya mengatakan akan memberikan tindakan tegas apabila pihak hotel mengulangi perbuatannya.
Pesta Sexy Dance yang sempat beredar di media sosial dan meresahkan masyarakat Rembang akhirnya ditanggapi oleh Satpol PP Rembang. Pihaknya mengatakan, telah meminta klarifikasi dari pihak hotel terkait dengan kegiatan tersebut.
Teguh Maryadi selaku Kabid Tibum Tranmas dan Gakda Satpol PP Rembang menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik hotel jika terjadi pelanggaran yang serupa.
“Kalau ini di masa PPKM bisa kita kenakan. Pergub Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Disiplin Protokol Kesehatan,” kata Teguh saat ditemui Selasa (28/12/2021).
Dalam Peraturan Gubernur jelas dinyatakan bahwa Gubernur melalui pemerintah daerah kabupaten/kota harus mampu mengendalikan penularan virus Covid-19. Sehingga, dengan adanya kegiatan tersebut, mengindikasikan bahwa pemilik hotel tidak mampu mengendalikan kerumunan sampai batas waktu yang telah ditentukan.