Rembang, Mitrapost.com – Pesta Sexy Dance berkedok ulang tahun yang diselenggarakan di sebuah hotel di Kabupaten Rembang menimbulkan keresahan. Pasalnya, pesta tersebut dilakukan di masa PPKM.
Beredar video melalui pesan berantai WhatsApp bahwa telah berlangsung pesta sexy dance berkedok ulang tahun di sebuah hotel di kabupaten Rembang yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (23/12/2021).
Pesta sexy dance yang berkedok perayaan ulang tahun tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, seperti batas waktu pelaksanaan yang melebihi batas waktu maksimal dalam aturan PPKM yaitu pukul 21.00 WIB.
Teguh Maryadi selaku Kabid Tibum Tranmas dan Gakda Satpol PP Rembang mengatakan, pada awalnya pesta ulang tahun tersebut berjalan cukup kondusif. Sebelum melanjutkan patroli, pihaknya sudah mengingatkan agar pesta tersebut berakhir maksimal pukul 21.00 WIB sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekira pukul 23.00 WIB, Teguh mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kegiatan tersebut belum selesai. Akan tetapi saat anggota menghampiri kegiatan tersebut pada pukul 00.00 WIB, ternyata kegiatan tersebut telah bubar.