Magelang, Mitrapost.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasuruan, sudah penuh dan belum ada lokasi baru sebagai penggantinya. Oleh karena itu, warga diimbau untuk mengolah sampah organik, agar volume sampah tidak terus bertambah banyak.
Karena TPA Pasuruan penuh, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, mengarahkan sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dengan menarik tarif retribusi sampah.
PLT Kepala UPT Pengolahan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto mengatakan, TPA Pasuruan 1 sudah penuh dan belum ada lokasi baru sebagai pengganti, sehingga harus dilakukan pemilahan sampah dari rumah yaitu sampah organik dan sampah non organik.
Sampah organik bisa diolah menjadi kompos dan dikembalikan ke alam, sedangkan sampah non organik disalurkan ke bank sampah diolah menjadi berkah, atau ke TPS 3R terdekat, atau dibuang di TPA/TPSS dengan menjadi pelanggan Pemda Kabupaten Magelang.
Jika terpaksa dibuang di TPA/TPSS, terhitung mulai 1 Januari 2022, dikenakan tarif Rp50 per kg jika membuang ke TPA, dan Rp55 jika membuang sampah ke TPSS. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020.