Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menentukan harga resmi untuk vaksinasi booster mandiri.
Vaksinasi booster mandiri ini, merupakan non-program pemerintah. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa perlu adanya keterlibatan berbagai pihak dalam penetapan harga vaksin ini.
Diketahui, pemeritah telah mengumumkan vaksinasi booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2021.
Nadia mengungkapkan, untuk penetapan biaya untuk vaksin mandiri, diantaranya harus melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi (untuk vaksinasi booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Siti Nadia dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (5/1/2021).
Ia menambahkan, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.
Sementara, untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Nadia mengatakan, saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).